• Beranda
  • Covid 19
  • Ketahui Aturan Terbaru Penggunaan Masker di Masa Transisi Endemi Covid-19

Ketahui Aturan Terbaru Penggunaan Masker di Masa Transisi Endemi Covid-19

Ketahui Aturan Terbaru Penggunaan Masker di Masa Transisi Endemi Covid-19
Credits: Freepik

Bagikan :


Masker menjadi benda yang wajib digunakan selama pandemi untuk membantu mengurangi transmisi virus dan menyelamatkan nyawa. Masker yang pas dan dapat menutupi hidung serta mulut menjadi persyaratan melakukan kegiatan di tempat umum baik di ruang terbuka maupun di dalam ruangan. Selain itu, masker yang boleh digunakan pun ada ketentuannya sendiri, yaitu masker medis, masker sekali pakai rangkap tiga, atau masker kain rangkap tiga.

Penggunaan masker bersinergi dengan aturan lain seperti menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta mendapatkan vaksinasi dosis lengkap telah membawa kita menuju endemi.

 

Apa itu Endemi?

Endemi adalah ketika wabah penyakit terjadi secara konsisten tetapi terbatas pada wilayah tertentu, sehingga penyebarannya dapat diprediksi.

 

Situasi Covid-19 di Indonesia

Menurut Satgas Covid-19, per 17 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia sejumlah 3.898 di mana pasien positif yang membutuhkan perawatan medis berkurang 799 kasus dari angka sebelumnya. Pertambahan kasus berada di angka 247 kasus yang terdiri dari 231 kasus transmisi lokal dan 16 PPLN.

Sedangkan pada program vaksinasi, penerima vaksin ke-1 bertambah 19.065 dengan total 199.644.471 orang. Penerima vaksinasi ke-2 bertambah 17.579 dengan total 166.290.758 orang. Serta vaksinasi ke-3 bertambah 24.912 dengan total 42.734.668 orang. Target sasaran vaksinasi sendiri berada di angka 208.265.720 orang. Dengan data yang telah diamati beberapa waktu ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk pelonggaran penggunaan masker.

 

Aturan Penggunaan Masker Terbaru

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka merupakan salah satu langkah secara bertahap menuju endemi Covid-19. Salah satu hal terpenting dalam masa transisi ini adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada pada diri masing-masing individu.

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah mengambil langkah transisi secara bertahap, di antaranya:

  • Perbandingan kenaikan kasus yang disebabkan varian baru
  • Kekebalan atau antibodi masyarakat Indonesia khususnya pulau Jawa - Bali sudah cukup tinggi
  • Perbaikan daya tahan terhadap varian baru yang cukup baik

Menurut Surat Edaran Presiden terbaru yang berlaku efektif per 18 Mei 2022, berikut adalah aturan penggunaan masker di Indonesia:

  • Masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang
  • Masker tetap harus digunakan saat melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik
  • Masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia, atau memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker
  • Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika beraktivitas
  • Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen

Meskipun telah ada pelonggaran penggunaan masker, pemerintah tetap berupaya untuk melanjutkan program vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat. Diharapkan Anda tetap menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih atau hand sanitizer, menghindari menyentuh hidung dan mulut tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, mematuhi etika batuk atau bersin, dan menghindari kerumunan.

 

Mau tahu informasi dan artikel kesehatan mengenai penyakit Covid-19? Cek di sini, ya!

 

 

Writer : Agatha Writer
Editor :
  • dr Hanifa Rahma
Last Updated : Rabu, 12 April 2023 | 23:39